Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024. Pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 21A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 itu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tetap menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Temuan BPK di Way Kanan meliputi:
1. Kesalahan penganggaran belanja pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp2,225 miliar. Kesalahan ini mengakibatkan realisasi belanja tidak sesuai karakteristik yang seharusnya, yakni Belanja Modal Rp1,185 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp841,83 juta, dan Belanja Hibah Rp198 juta.
2. Pekerjaan peningkatan dan rekonstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terdapat kekurangan volume Rp3,81 juta dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp137,03 juta. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp140,84 juta.
Rekomendasi BPK kepada Bupati Way Kanan:
Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD diminta lebih optimal memverifikasi klasifikasi anggaran belanja dalam usulan RKA dari OPD.
Kepala OPD diminta memedomani klasifikasi belanja sesuai ketentuan saat menyusun RKA SKPD.
Kepala Dinas PUPR diminta lebih cermat dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan belanja modal jalan, memastikan PPK menjalankan tugas sesuai ketentuan, memberikan penilaian kinerja kepada konsultan dan penyedia jasa, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp140,84 juta lebih CV PB ke kas daerah.