Tulang Bawang Barat (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024. Hasil ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 18A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025.
Namun, pemeriksaan BPK juga mengungkap adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan utama BPK mencakup tiga hal:
1. Pengelolaan PBB-P2 Tidak Sesuai Ketentuan Penerimaan PBB-P2 tahun 2024 sebesar Rp5,38 miliar dan piutang Rp85,45 juta tidak dapat dirinci berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, ada pungutan PBB-P2 sebesar Rp63,24 juta yang belum diterima pemerintah daerah.
2. Pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Memadai Pemerintah daerah tidak dapat membayar seluruh belanja yang sudah dilaksanakan pada 2024. Kondisi ini berisiko mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan karena belanja daerah tidak didukung ketersediaan dana.
3. Penatausahaan Aset Belum Tertib Proses identifikasi keberadaan dan jumlah aset tetap masih bermasalah, sehingga pencatatan aset tidak berjalan lancar.
BPK menegaskan, meski opini WTP diberikan, perbaikan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tetap mutlak diperlukan untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang.