Pesisir Barat (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024, meski tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
BPK mencatat tiga pokok permasalahan utama:
1. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak rasional serta pengendalian belanja yang tidak memadai, mengakibatkan sisa dana transfer pemerintah pusat yang sudah ditentukan penggunaannya tidak segera dimanfaatkan sesuai peruntukan sebesar Rp13,99 miliar.
2. Belanja barang dan jasa di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai kondisi sebenarnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar, serta pelaksana perjalanan dinas tidak menerima hak penuh atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp534,42 juta.
3. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada delapan paket pekerjaan belanja modal di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan, senilai Rp202,13 juta dan Rp122,23 juta, yang memicu kelebihan pembayaran sebesar Rp197,79 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp126,57 juta.
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Barat mengambil langkah tegas, antara lain:
Memperbaiki proses penyusunan APBD dengan perhitungan PAD yang rasional, memprioritaskan pembayaran utang belanja sesuai kemampuan keuangan daerah.
Memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp1,05 miliar dan membayar kekurangan biaya perjalanan dinas tahun 2024 senilai Rp534,42 juta kepada pihak terkait, termasuk pemulihan dana yang telah disetorkan ke kas daerah untuk disalurkan kembali ke penerima yang berhak.
Menindaklanjuti kelebihan pembayaran pada Dinas Perikanan sebesar Rp31,24 juta.
Memproses pengembalian kelebihan pembayaran proyek fisik senilai Rp197,79 juta dari empat rekanan: CV DAG (Rp43,10 juta), CV SP (Rp36,42 juta), CV RF (Rp58,35 juta), dan CV SAH (Rp59,92 juta).
Mengantisipasi potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp126,57 juta pada dua rekanan: CV SB (Rp71,04 juta) dan CV PS (Rp55,53 juta).
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Pesisir Barat untuk memperkuat sistem pengendalian intern, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa depan.