Pesawaran (LM) : Pertanggungjawaban belanja Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 pada tiga Puskesmas di Kabupaten Pesawaran ditemukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru.
Dana BOK, yang bersumber dari DAK Nonfisik dan dialokasikan untuk belanja operasional program prioritas nasional bidang kesehatan, pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp11,33 miliar dan direalisasikan sebesar Rp10,81 miliar atau 95,39 persen dari total anggaran.
Namun, dalam pemeriksaan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp45.225.000 pada tiga UPTD BLUD Puskesmas, yakni Kedondong, Pedada, dan Padang Cermin. Temuan tersebut meliputi:
a.Pembayaran uang transportasi kepada petugas yang tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas
b.Pembayaran dobel atas kegiatan yang dilakukan bersamaan dalam satu hari
Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan dapat membuka celah penyalahgunaan anggaran. Meski seluruh kelebihan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, BPK tetap menekankan perlunya perbaikan dalam sistem pertanggungjawaban di unit pelayanan kesehatan.
“Pembayaran uang transportasi tidak mencerminkan kondisi riil kegiatan. Ada yang dibayar berdasarkan jumlah kegiatan, bukan jumlah hari kerja,” tulis BPK dalam laporannya.
Kasus ini menambah daftar catatan kritis terkait pengelolaan dana publik di sektor layanan dasar. Dana BOK seharusnya digunakan untuk mendukung langsung pelayanan kesehatan masyarakat, bukan menjadi ruang kompromi administratif.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Pesawaran terkait langkah pembinaan atau evaluasi terhadap ketiga Puskesmas yang disebut dalam laporan BPK.