Dana BOS Rp 4,7 Miliar Disdik Bandar Lampung Digunakan Untuk Gaji Honorer Guru Yang Belum Terdaftar Dapodik dan NUPTK

Dana-BOS-ok-650x330
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Sebanyak 564 Orang Guru Honorer SMP dan SD di Kota Bandar Lampung belum terdaftar Dapodik dan belum memiliki NUPTK namun sudah menerima Gaji sebagai tenaga honorer

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan, 159 orang Guru yang belum terdaftar di Dapodik tersebut menerima gaji Honor senilai Rp 1.150.210.000,00

BPK juga menyebutkan,terdapat pembayaran 405 orang guru honorer bersumber dari dana BOS yang belum memiliki NUPTK  dengan jumlah Rp 3.585.709.500,00.

Hal ini menurut BPK terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku penanggungjawab tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana BOS pada seluruh sekolah

“Tim manajemen BOS Dinas Pendidikan tidak melakukan Verifikasi terhadap kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Juknis ” Tulis BPK.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS dan peraturan menteri pendidikan nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana BOS.

BPK juga merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menghentikan pembayaran honorarium dari dana BOS kepada guru Honorer yang tidak memiliki NUPTK dan belum terdaftar Dapodik serta mengevaluasi 564 orang guru yang tidak terdaftar administrasi dapodik dan belum memiliki NUPTK.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA