Dana Non Kapitasi Pada Dinas Kesehatan Pesisir Barat Rp 67 Juta Jadi Temuan BPK

IMG-20240817-WA0027
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyebut,Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Kurang Optimal melaksanakan Fungsi Pengawasan dan sosialisasi ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Non Kapitasi oleh Puskesmas.

Hal ini karena, adanya temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimana disebutkan, pemberian Honorarium jasa tenaga kesehatan berasal dari Dana Non Kapitasi jaminan kesehatan Nasional pada FKTP tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 67.790.144,38.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui, dana Non medis dan Non perawatan dialihkan untuk kepala Puskesmas, keputusan tersebut tertuang pada kesepakatan tidak tertulis hasil rapat antara kepala Puskesmas.

“Berdasarkan pemeriksaan selanjutnya, diketahui bahwa FKTP telah mengajukan dan merealisasikan pembayaran persentase Non medis dan Non perawatan kepada kepala Puskesmas sebesar Rp 67.790.144,38 ” Tulis BPK.

Namun, hasil wawancara BPK dengan kepala Puskesmas dan bendahara JKN Puskesmas mereka menyatakan tidak mengetahui terkait kategori Non medis dan non perawatan.

Terkait permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat untuk mengembalikan kelebihan bayar Rp 67. 790.144,38 ke kas Daerah.

 

Sumber :
LHP BPK Nomor : 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024
Tanggal : 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA