Pesawaran (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan penekanan suatu hal terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023,tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan :
BPK menekankan pada catatan 5.1.1.1 atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pesawaran tahun 2022 yang menjelaskan bahwa anggaran pendapatan asli daerah (PAD) Sebesar Rp 138.28 miliar dengan realisasi sebesar Rp 82,09 Miliar, PAD tersebut dianggarkan secara tidak rasional karena tidak mempertimbangkan potensi pendapatan yang dapat diperoleh
Tingginya penganggaran PAD yang tidak diimbangi dengan pengendalian belanja berakibat pada meningkatnya nilai utang belanja sehingga berdampak timbulnya defisit keuangan rill sebesar Rp 77,7 Miliar.
Defisit ini telah terjadi dan meningkat selama tiga tahun terakhir yaitu pada tahun 2020 sebesar Rp 27,5 Miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 34,9 Miliar
Pemerintah Kabupaten Pesawaran perlu melakukan penganggaran PAD yang rasional serta menerapkan pengendalian dan skala prioritas dalam merealisasikan belanja untuk mengurangi defisit keuangan rill.
Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut.