Bandar Lampung (LM) : Belanja Modal Pekerjaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2024 ditemukan bermasalah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung, terdapat kekurangan volume sebesar Rp209.084.158,85 dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp502.207.349,16, dengan total potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp711.291.508,01.
Dalam laporan keuangan dan kinerja yang diperiksa, Dinas PUTR mengklaim telah merealisasikan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp40,9 miliar atau 98,79% dari anggaran Rp41,4 miliar. Namun, realisasi kondisi jalan mantap hanya mencapai 70,18%, jauh dari target 92,27% yang tertuang dalam Renstra 2024.
Pemeriksaan fisik dan dokumen dilaksanakan pada 3–7 Maret 2025 bersama Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL), konsultan pengawas, penyedia jasa, dan pihak Dinas PUTR. Hasilnya, ditemukan sejumlah item pekerjaan seperti lapisan AC-WC, HRS-WC, LPA Kelas A, serta perkerasan beton semen tidak sesuai kontrak baik dari segi volume maupun mutu.
Pengembalian Baru Sebagian
Pemkot Metro tercatat baru mengembalikan dana ke Kas Daerah sebesar Rp400.489.713,70, menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp711.291.508,01 yang belum ditindaklanjuti.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Metro dan mitra kerja di sektor infrastruktur, terutama dalam pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Sumber: BPK RI