Dikelola Pihak Ketiga,BPK Ungkap Persoalan Pengelolaan Pasar Gading Rejo Pringsewu

IMG_20240724_121810
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Tahun 2023, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu menerbitkan SK tentang penetapan pengelolaan pasar rakyat dan petugas pemungut Retribusi pada pasar Milik Pemda di Kabupaten Pringsewu.

Dalam pengelolaan pasar di Pringsewu, terdapat satu pasar yaitu Pasar Gading Rejo yang pengelolaannya bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT FTF.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan beberapa persoalan terkait pengelolaan Pasar Gading Rejo Pringsewu,dalam laporannya BPK menemukan, Dokumen kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT FTF tidak mencantumkan informasi terkait uraian tugas dan tanggungjawab pihak terkait pengelolaan pasar Gading Rejo.

“Dinas Koperindag melakukan kerjasama dengan PT FTF dengan SPK Nomor 027/275/SPK/D.13/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan Nilai kontrak sebesar Rp 98.681.220,00.Kontrak tersebut mengatur tentang belanja jasa konversi Aplikasi sistem informasi sewa  E -retribusi yaitu sewa perangkat dan Software online retribusi pasar, namun tidak terdapat informasi uraian tugas dan tanggung jawab pengelolaan pasar Gading Rejo”Tulis BPK Dalam Laporannya.

Kemudian BPK menemukan, rekening penampung Retribusi pasar Gading Rejo menggunakan Rekening Pribadi Pimpinan PT FTF.

“Uang tunai yang diterima oleh staff PT FTF kemudian disetorkan tunai ke rekening bank Lampung pribadi milik direktur PT FTF, dari rekening tersebut, PT FTF lalu menyetorkan uang retribusi pasar Gading Rejo ke Kas Daerah pada hari berikutnya padahal, rekening tersebut tidak ditetapkan oleh bupati Pringsewu sebagai rekening yang dapat digunakan untuk menampung pendapatan retribusi pasar” Tulis BPK.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan rekening koran milik direktur PT FTF diketahui, pendapatan retribusi pasar yang disetorkan ke kas Daerah setiap hari, nominalnya tidak sesuai dengan yang disetorkan pegawai PT FTF ke rekening tersebut.

“Uang yang disetorkan ke kas Daerah dari rekening tersebut sebesar Rp 1.053.000,00 per hari, tetapi uang yang diterima nilainya berbeda-beda setiap hari,terkadang besar, kecil ataupun stagnan ” Tulis BPK.

Kemudian BPK menyebutkan, Analisis biaya manfaat tidak menilai belanja sewa E Retribusi pasar sebagai investasi namun sebagai biaya tambahan sehingga menurut BPK, penggunaan E Retribusi hanya menjadi beban biaya bagi pemerintah Kabupaten Pringsewu dan menambah panjang jalur penerimaan pendapatan Daerah karena, tidak langsung ke Kas Daerah melainkan ditampung dulu ke rekening pribadi Direktur PT FTF.

 

Sumber :

LHP BPK Nomor : 45 B/LHP/VIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA