Dikonfirmasi Soal Temuan BPK, Pihak BPKAD Pringsewu Menjawab Melalui Staff Honorer

IMG-20230725-WA0057
Banner-Panjang

Pringsewu (LM) : Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemeritah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 dengan Nomor 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 16 Mei 2023 dimana dari hasil BPK Lampung memuat 12 temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Milyaran Rupiah serta mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.

Menanggapi temuan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa soal temuan tersebut sudah selesai.

“Sudah selesai pertemuan BPK kalo mau ke inspektorat,”Ujar Dian salah satu pegawai yang sebagai honorer di dinas tersebut, Selasa (25/7/2023).

Dian mengatakan bahwa dirinya hanya di tugaskan untuk menyampaikan kepada awak media ini.

“Saya cuman di perintah menyampaikan Pak,”Tambah nya.

Di beritakan sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemeritah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 dengan Nomor 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 16 Mei 2023.

Hasil BPK Lampung memuat 12 temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Milyaran Rupiah serta mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.

 

dengan rincian temuan :
Pendapatan

1. Pajak Restoran padacEmpat OPD terlambat disetor sebesar Rp164.004.020,00.
2.Pengelolaan Pendapatan Restribusi Daerah pada Tiga OPD belum memadai

Belanja

3.Pembayaran Hononarium sebesar Rp.292.970.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan.

4.Pembayaran biaya langsung personel dan konsultan perencanaan, pengawasan, penyusunan dokumen dan survei pada empat OPD sebesar Rp.459.133.625,01 tidak sesuai ketentuan.

5.Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.790.545.428,00 tidak sesuai kondisi senyatanya.

6.Pengelolaan Belanja subsidi sembako dalam kegiatan pasar murah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan tidak memadai.

7.Pengelolaan belanja Hibah tidak sesuai ketentuan

8.Kekurangan Volume Sebesar Rp.66.664.572,56 dan ketidak sesuaian Spesifikasi sebesar Rp.298.873.944,68 atas 10 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

9. kekurangan Volume sebesar Rp.2.072.982.334,27 dan ketidaksesuaian Sepesifikasi Kontrak sebesar Rp.971.403.206,09 atas 21 paket Belanja Modal Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan jalan, Peningkatan Jaringan irigasi dan Pengembangan Jaringan Distribusi Air Minum pada Dinas PUPR

10.Pengelolaan Penggunaan Dana BOS tidak sesuai ketentuan

11. Belanja tidak terduga untuk penanganan Covid – 19 tidak sesuai ketentuan

12. Pengelolaan Aset Tetap dan Aset lainnya kurang tertib

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto mengatakan sudah mengambil langkah guna menindaklanjuti temuan BPK baik temuan Administrasi dan temuan pengembalian.

“Sudah, untuk sanksi Administrasi sudah kita lakukan teguran dan untuk temuan sudah kita perintah kan untuk pengembalian,”Ujarnya melalui sambungan telpon, Senin (17/7/2023).

Namun saat disinggung jumlah persentase yang sudah di kembalikan dirinya mengaku tidak ingat.

“Gak ingat.Tapi tinggal sedikit lagi. Dibawah 50 persen,”Tutup nya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA