Bandar Lampung (LM) : Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan tidak menyetorkan pendapatan dari sewa tempat Olahraga.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki 7 (tujuh) tempat Olahraga yang bisa disewakan berdasarkan jam dan hari yaitu : Stadion jati, Stadion Raden Intan, Lapangan tenis Indoor, GOR Mustafa Kemal, GOR Way Handak, GOR Minim dan Lapangan Futsal.
BPK Lampung menyebutkan, Kepala bidang sarana prasarana dan kemitraan Dinas Pemuda dan Olahraga memperoleh uang sewa minimal lima pengguna dengan empat surat peminjaman gedung tempat Olahraga yang tidak dilaporkan kepada Bendahara penerimaan.
“Berdasarkan wawancara dengan Kabid Sapras dan kemitraan diketahui terdapat penggunaan GOR Way Handak pada tanggal 15-28 Agustus 2022 untuk kegiatan HMI Kalianda yang tidak dikenakan biaya, namun, berdasarkan konfirmasi pada panitia diketahui bahwa panitia dikenakan biaya Rp 2.500.000,00, dan menurut keterangan Kabid Sapras diketahui bahwa yang bersangkutan menerima uang Rp 2.500.000,00 namun tidak disetorkan ke Bendahara penerimaan “Tulis BPK
BPK menjelaskan, Berdasarkan pengakuan Kabid Sapras dan kemitraan diketahui, masih terdapat peminjaman gedung yang tidak dapat ditunjukkan surat peminjaman nya.
” Nilai retribusi seluruhnya yang tidak disetorkan minimal sebesar Rp 12.500.000” Tulis BPK Lampung.
Kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Lampung Selatan agar memberikan sangsi kepada Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan serta mengembalikan kerugian daerah minimal Rp 12.500.000,00 dengan menyetorkan ke kas daerah.
“Bedasarkan STS tanggal 27 April 2023 telah dilakukan pengembalian ke kas Daerah sebesar Rp 12.500.000,00 Oleh Dispora Lampung Selatan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK Lampung ” Sebut BPK.
“Sumber LHP BPK Lampung Nomor : 24B/LHP/VIII.BLP/05/2023.Tanggal : 4 Mei 2023″