Pringsewu (LM) : Pemerintah Kabupaten Pringsewu menganggarkan Belanja Modal Jaringan Air Minum sebesar Rp2.080.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2024, dengan realisasi sebesar Rp1.939.366.930,00 atau 93,24 persen (audited). Dana tersebut di antaranya digunakan untuk dua paket pekerjaan jaringan air minum yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan total nilai kontrak sebesar Rp979.410.600,00.
Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, ditemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada kedua paket tersebut dengan total nilai temuan mencapai Rp24.112.492,22.
1. Pengembangan Jaringan Distribusi SPAM Kecamatan Banyumas
Proyek ini dilaksanakan oleh CV RJ berdasarkan kontrak Nomor 600/06/KTR/CK-SPAM.2024-01/D.03/2024 tanggal 24 Juni 2024, dengan nilai kontrak Rp489.836.000,00 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Proyek telah dibayar sebesar Rp465.344.200,00 atau 95 persen dari nilai kontrak.
BPK mencatat terdapat:
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6.561.160,52
Ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp7.392.251,58
Temuan ini berasal dari item pekerjaan tanah, crossing perlintasan jalan raya, dan pekerjaan gorong-gorong.
2. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pagelaran
Paket ini dilaksanakan oleh CV MB dengan kontrak Nomor 600/06/KTR/CK-SPAM.2024-02/D.03/2024 tertanggal 26 Juni 2024, dengan nilai kontrak Rp489.574.600,00 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek telah dibayar senilai Rp465.095.870,00 atau 95 persen dari nilai kontrak.
BPK mencatat:
Kekurangan volume sebesar Rp5.096.580,12
Ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp5.062.500,00
Temuan tersebut terjadi pada item pekerjaan tanah, crossing perlintasan jalan raya, dan pekerjaan bak penampungan air.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja pelaksanaan proyek air bersih di Kabupaten Pringsewu.
Sumber: BPK 2025