Hibah Rp 200 Juta Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Dari Dinas Pendidikan Way Kanan Jadi Temuan BPK

dana-hibah_20170908_225411
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Pemberian hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan Tahun 2023 sebesar Rp 200.000.000,00 tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, terdapat pemberian hibah berupa uang kepada Dua organisasi Mitra yang tidak berdasarkan SK bupati, dua organisasi tersebut yaitu Himpunan Pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah Rp 150.000.000,00 dan Rp 50.000.000,00 “Tulis BPK Dalam Laporannya.

Kepada BPK, sekretaris dan PPTK Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud menyampaikan bahwa pemberian hibah kepada Dua organisasi tersebut memang belum pernah dibuatkan SK Bupati karena menurutnya, dua organisasi tersebut sudah menjadi bagian dari Disdikbud dan masuk dalam anggaran Dinas.

Lebih lanjut BPK juga menemukan, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati terkait Hibah tersebut, selain itu pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan perbup Way Kanan nomor  3 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah ” Sebut BPK.

Sumber :

LHP BPK Nomor : 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA