Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa persoalan dalam Laporan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2023.
Dalam Laporannya BPK RI menyampaikan, berdasarkan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 14 temuan pemeriksaan, dengan perincian sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban Kegiatan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar pada Dana Dekonsentrasi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur Tahun 2023 Tidak Sesuai Ketentuan.
2. Penganggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda di Kemenpora Tidak Sesuai Ketentuan.
3. Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pembinaan Sentra Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN) di Universitas yang Ditunjuk Belum Sesuai Ketentuan.
4. Realisasi Belanja Barang Bantuan Pemerintah Untuk Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Olahragawan Nasional Pada Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Tahun 2023 Kepada Induk Organisasi Pengurus Pusat (PP) IJBA Kurang Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp4.626.200.000 dan Sisa Dana Bantuan Belum Dikembalikan Sebesar Rp612.875.000.
5. Pertanggungjawaban Kegiatan Pelatihan yang Dilaksanakan oleh Yayasan KIPAN Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan Kelebihan pembayaran atas kegiatan KIPAN pada Kota Semarang sebesar Rp157.640.000 dan Pertanggungjawaban bantuan pemerintah atas kegiatan pelatihan yang dilaksanakan Yayasan KIPAN pada 15 kota lainnya sebesar Rp1.434.349.561 tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya.
6. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pelatihan yang Dilaksanakan Yayasan Jaringan Muda Ketahanan Nasional Tidak Sesuai Ketentuan akibatnya pertanggungjawaban bantuan pemerintah kepada Yayasan Jamtanas sebesar Rp771.868.380 tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan tujuan pemberian bantuan.
7. Penerima Bantuan pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Belum Menyampaikan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Sebesar Rp3.435.000.000.
8. Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Belum Tertib yang akibatnya Realisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp800.000.000 tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan tujuan pemberian bantuan.
9. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pesantrenpreuner pada Asisten Deputi Kewirausahaan Tidak Sesuai Ketentuan.
10. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Berupa Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga Tidak Sesuai Ketentuan sehingga, Nilai Belanja Modal sebesar Rp9.509.686.000 belum bisa dipastikan merupakan harga yang ekonomis; dan terdapat Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp243.170.859.
11.Pertanggungjawaban Tambah Uang Persediaan Kemenpora Disampaikan Tidak Tepat Waktu Sesuai Ketentuan.
12. Penatausahaan Persediaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Belum Memadai.
13. Pengelolaan Aset Tetap pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Belum Memadai.
14. Pengelolaan Aset Lainnya pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Belum Sepenuhnya Memadai.