Ini 16 Temuan BPK RI Terkait Laporan Keuangan DPR-RI Tahun Anggaran 2023

waktu baca 2 menit Rabu, 30 Oktober 2024 16:50
21 Lampung Monitor
IMG_20241030_180429

Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa persoalan Terkait laporan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Tahun Anggaran 2023.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI menyebutkan, Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan DPR Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan  terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 16 temuan pemeriksaan, dengan perincian sebagai berikut :

Belanja :
1. Pekerjaan Cleaning Service dan Kontrak Service Pemeliharaan Halaman Belum Sesuai Ketentuan.

2. Pertanggungjawaban Biaya VIP Room Bandara sebesar Rp202.000.000 Belum Sesuai dengan Ketentuan.

3. Pekerjaan Penayangan dan Penyiaran Berita di Stasiun Televisi dan Stasiun Radio Belum Sesuai Ketentuan.

4. Perencanaan dan Pengadaan Pencetakan serta Pekerjaan Distribusi Majalah dan Buletin Parlementaria Belum Memadai.

5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Biaya Konsumsi Rapat Belum Memadai.

6. Pertanggungjawaban Belanja Langganan Listrik atas Pembayaran Penyediaan Layanan Tenaga Listrik yang Bersumber dari PLTS Belum Memadai.

7. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultan atas Dua Kontrak pada Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma Belum Sesuai Ketentuan.

8. Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang atas Sembilan Paket Pekerjaan yang di Anggarkan dari Belanja Barang Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp93.444.194 dan Kekurangan Pengenaan Denda Keterlambatan Sebesar Rp76.628.385.

9. Penatausahaan Belanja Pembelian BBM Kendaraan Dinas dalam Bentuk Penggunaan RFID Belum Memadai.

10. Pengelolaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Belum Tertib.

11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Belum Tertib.

12. Kelebihan Pembayaran pada 13 Paket Pekerjaan Belanja Modal Sebesar Rp60.725.509.

Aset :
13. Penatausahaan Kas di Bendahara Penerimaan Belum Tertib.

14. Penatausahaan Persediaan pada Biro PBW dan Biro Umum Belum Memadai.

15. Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai.

16. Penatausahaan Aset Tak Berwujud Belum Sepenuhnya Memadai

Berita Terkait