Ini 17 Temuan BPK Terkait Laporan Keuangan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2023

IMG-20240806-WA0012
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor :37B/LHP/XVIII.BLP/2024 Tanggal 2 Mei 2024, BPK menyimpulkan ada 17 Temuan Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023.

17 Temuan tersebut yaitu :

1. Pengelolaan Retribusi tempat khusus parkir pada Dinas Perhubungan tidak tertib.

2. Pengelolaan retribusi pemakaian kekayaaan daerah pada bagian perekonomian sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

3. Pengelolaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dan retribusi pelayanan Pasar pada Dinas koperasi, UKM, dan perdagangan tidak sesuai ketentuan.

4. Pembayaran honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa pada 41 BLUD dan 33 OPD tidak sesuai ketentuan.

5. Penghitungan besaran tunjangan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD belum tertib.

6. Pertanggungjawaban belanja BOKB pada Dinas PPKB tidak sesuai kondisi senyatanya.

7. Pertanggungjawaban perjalanan Dinas pada 3 OPD tidak sesuai ketentuan.

8. Belanja barang dan jasa pada 4 OPD tidak sesuai kondisi senyatanya.

9. Pengelolaan Dana BOS di Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan kurang tertib serta realisasi belanja tidak sesuai ketentuan.

10. Terdapat belanja langganan media di SDN dan SMPN pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan tidak sesuai kebutuhan.

11. Pengadaan 2.100 unit Chromebook peralatan teknologi, informasi dan Komunikasi pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan tidak sesuai ketentuan.

12. Kekurangan Volume sebesar Rp 244.246.734,08 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 7. 792.400,00 atas belanja modal 10 paket pekerjaan Gedung dan Bangunan pada 3 OPD.

13. Kekurangan Volume sebesar Rp 107.671.077,58 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 938.792.550,93 atas belanja modal 2 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada 2 OPD.

14. Kekurangan volume sebesar Rp 57.132.369,33 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 51.255.230,00 atas belanja hibah 5 paket pekerjaan sumur bor pada Dinas PKPCK.

15. Penatausahaan persediaan pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kurang tertib.

16. Piutang lainnya kemitraan pihak ketiga sebesar Rp 168.300.000,00 diragukan jumlah saldo dan kolektibilitasnya.

17.Pelaksanaan kerjasama pembangunan pasar Kalirejo tidak sesuai perjanjian.

 

Sumber :
LHP BPK Nomor : 37B/ LHP/ XVIII. BLP/ 05/2024 Tanggal : 2 Mei 2024.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA