Ini 23 Temuan BPK Terkait Laporan Keuangan Pemkab Tulang Bawang Barat Tahun 2023

IMG-20240803-WA0010
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan ada 23 Temuan Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk tahun anggaran 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merinci 23 Temuan tersebut yaitu :

1.Pengelolaan pemungutan Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup belum tertib.

2.Realisasi Belanja Tunjangan Profesi Guru tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 12.585.046,80.

3. Pembayaran Honorarium penanggung Jawab pengelola Keuangan pada 10 OPD tidak sesuai ketentuan.

4. Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD belum memperhatikan asas kewajaran dan rasionalitas.

5. TPKPKD kepala daerah/ wakil kepala daerah belum berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat negara dan tidak mempertimbangkan kemampuan daerah.

6. Pembayaran honorarium narasumber, pembawa acara, moderator, dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada 6 OPD tidak sesuai ketentuan.

7. Pertanggungjawaban belanja perjalanan Dinas pada 2 (dua) OPD tidak sesuai ketentuan.

8. Belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

9. Belanja alat tulis kantor dan bahan cetak pada 2 (dua) OPD tidak sesuai ketentuan.

10. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 36.080.000,00.

11. Belanja Bahan bakar dan pelumas generator pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.

12. Penggunaan Dana BOS pada 5 (lima) sekolah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

13. Belanja hibah rehabilitasi masjid Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung pada Dinas PUPR tidak sesuai kontrak sebesar Rp 11.462.741,50.

14. Belanja hibah pada 4 OPD belum tertib dan belum memperhatikan pemenuhan belanja urusan wajib.

15. Belanja modal tanah dalam rangka penaksiran harga tanah tanpa didukung perencanaan yang memadai.

16. Pengelolaan belanja modal peralatan dan mesin pada 5 OPD kurang memadai dan terdapat indikasi pemborosan sebesar Rp 267.540.000,00 pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

17. Pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 131.159.841,64 dan belum dikenakan denda sebesar Rp 52.919.540,54 atas 4 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung dan bangunan pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

18. Kekurangan volume sebesar Rp 310.753.262,61 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 2.718.753.214,59 serta denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp 87.812.647,75 atas 6 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR.

19. Belanja transfer kepada pemerintah Desa dari tahun 2021 hingga tahun 2023 belum disalurkan sebesar Rp 12.503.179.525,43.

20. Penatausahaan kas tidak tertib.

21. Pengelolaan belanja daerah tidak memadai.

22. Pengelolaan BLUD pasar pulung kencana tidak sesuai ketentuan.

23. Penatausahaan aset tetap dan aset lainnya kurang tertib.

 

Sumber  :
LHP BPK Nomor : 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal : 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA