Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan ada 28 temuan terkait Laporan Keuangan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun anggaran 2023.
Dalam laporannya BPK menyebutkan, Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 28 temuan pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengelolaan PNBP atas Sewa Gedung dan Bangunan pada Sentra Terpadu Prof. Dr Soeharso Belum Memadai.
2. Pembebanan Anggaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya untuk Kegiatan Bantuan Sosial Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan realisasi belanja barang non operasional lainnya yang tidak sesuai dengan karakteristik kegiatan Atensi Rehsos sebesar Rp134.484.635.745.
3. Pelaksanaan Jasa Distribusi Penyaluran Bansos TA 2023 oleh PT Pos Indonesia (Persero) Belum Didukung Dengan Geotagging dan Foto Rumah KPM yang mengakibatkan realisasi pertanggungjawaban penyaluran Bansos Program Sembako, PKH, YAPI dan EL Nino Tahun 2023 atas 2.281.378 KPM yang berhasil salur belum di dukung bukti geotagging.
4. Terdapat Ketidakhematan Biaya Jasa Distribusi Penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2023 yang Disalurkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), Kondisi tersebut mengakibatkan adanya ketidakhematan biaya penyaluran Bansos sebesar Rp204.465.000,00 (13.631 KPM x Rp15.000,00) atas adanya dua kali penyaluran Bansos terhadap KPM yang sama.
5. Penyaluran Bansos TA 2023 Melalui PT Pos Indonesia (Persero) Belum Sepenuhnya Tepat Waktu, sehingga mengakibatkan Bantuan Sosial Tahun 2023 terlambat dimanfaatkan oleh KPM seluruhnya sebesar Rp346.244.859.332.
6. Pembayaran Tali Asih Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tahun 2023 pada Kementerian Sosial Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
7. Pembayaran Honorarium SDM Pelaksana PKH Kementerian Sosial TA 2023 Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
8. Pelaksanaan Pengadaan Sewa Kendaraan untuk Kegiatan Insidentil pada Beberapa Satker Kementerian Sosial TA 2023 Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan pemborosan sebesar Rp478.191.000 atas biaya sewa kendaraan yang melebihi SBM.
9. Pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan serta Peralatan dan Mesin pada Beberapa Satker Kementerian Sosial TA 2023 Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp36.383.362.
10. Penetapan dan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp39.137.800.000.
11. Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako kepada KPM yang terindikasi Ganda Sebesar Rp3.403.600.000.
12. Penetapan dan Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp20.702.085.176.
13. Penetapan dan Penyaluran Bantuan Sosial BLT El Nino Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp8.406.800.000.
14. Penetapan dan Penyaluran Bansos PKH, Sembako dan BLT El Nino pada KPM Lanjut Usia Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp10.822.099.999.
15. Terdapat KKS Tidak Terdistribusi dan KPM Tidak Bertransaksi Bansos PKH, Sembako, dan BLT El Nino dengan Nilai Saldo Sebesar Rp557.269.284.300.
16. Terdapat Bantuan ATENSI Anak YAPI yang Tidak Tersalur dan Penerima Manfaat Tidak Bertransaksi dengan Nilai Saldo yang Belum Disetor ke Kas Negara sebesar Rp20.493.600.000.
17. Penetapan dan Penyaluran Bantuan ATENSI Anak YAPI Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp37.058.200.000.
18. Penetapan dan Penyaluran Bantuan Permakanan Lanjut Usia Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp4.844.310.000 dan Terdapat Bantuan Permakanan Lanjut Usia Yang Belum Disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp436.776.000.
19. Penetapan dan Penyaluran Bantuan Permakanan Bagi Penyandang Disabilitas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp82.344.724.000 dan Terdapat Bantuan Permakanan Bagi Penyandang Disabilitas Yang Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp21.083.452.000.
20. Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Hibah Langsung Dalam Negeri Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp18.321.742.000 dan Keterlambatan Penyampaian Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp3.849.461.000.
21. Penetapan dan Penyaluran Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu Tidak Sesuai Ketentuan.
22. Penetapan dan Penyaluran Program Pahlawan Ekonomi Nusantara Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan Realisasi Belanja Bantuan PENA berpotensi tidak tepat sasaran sebesar Rp11.843.270.734
23. Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Dalam Bentuk Barang pada Empat Sentra Rehabilitasi Sosial Direalisasikan dalam Bentuk Honor sebesar Rp369.601.000 sehingga Terjadinya ketidaksesuaian antara anggaran dengan pelaksanaannya sebesar Rp369.601.000 dan Penyajian Beban Bantuan Sosial serta Beban Barang dan Jasa tidak menunjukkan nilai yang sewajarnya sebesar Rp369.601.000.
24. Pengelolaan Persediaan pada Kementerian Sosial Tahun 2023 Belum Memadai
25. Terdapat Satu Bidang Tanah Seluas 936 m2
dengan Nilai Buku Sebesar Rp30.918.710.000 Beserta Gedungnya Seluas 1.120m2 dengan Nilai Buku Sebesar Rp1.292.022.016 pada Satker Sekretariat Jenderal Dimanfaatkan Pihak Lain Tidak Sesuai Ketentuan.
26. Penatausahaan Pinjam Pakai atas Aset Tetap Peralatan dan Mesin Belum Memadai
27. Terdapat Selisih antara Nilai Aset Tetap pada Neraca Tahun 2023 dan Aplikasi SIMAN sebesar Rp23.323.401.384.
28. Pengelolaan Utang Imbal Jasa Distribusi Bantuan Sosial Tahun 2023 melalui PT Pos Indonesia Belum Sesuai Ketentuan.