Nasional (LM) : Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023 diketahui sebanyak 9 permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dengan perincian sebagai berikut :
1. Keterlambatan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Negara pada Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Sebesar Rp1,72 Miliar.
2. Pengelolaan PNBP pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Belum Sesuai Ketentuan, Hal tersebut mengakibatkan PNBP tidak dapat segera dimanfaatkan sebesar
Rp63.908.911.528,00.
3. Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Pengelolaan Terpadu Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung Kementerian Perdagangan Sebesar Rp167,44 Juta.
4. Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Lainnya pada Tiga Satuan Kerja Sebesar Rp124,22 Juta.
5. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Delapan Satuan Kerja Sebesar Rp87,66 Juta.
6. Kelebihan Pembayaran atas Pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Beberapa Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perdagangan Sebesar Rp112,70 Juta dan Membebani Keuangan Negara Sebesar 134,98 Juta.
7. Kekurangan Volume pada 22 Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Sebesar Rp1,22 Miliar.
8. Kekurangan Volume pada 12 Pekerjaan Belanja Modal Sebesar Rp213,34 Juta.
9. Aset Tetap Tanah Sebesar Rp304,67 Miliar Dikuasai Pihak Lain.