Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap beberapa temuan Terkait Laporan Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima Lampung Monitor BPK RI menyebutkan, Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) TA 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangansebanyak sembilan temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut :
Belanja :
1. Kesalahan Klasifikasi Anggaran dan Penggunaan Mata Anggaran Kegiatan atas Belanja pada Satker Setjen Bawaslu sehingga mengakibatkan nilai belanja barang dan belanja modal pada laporan keuangan Bawaslu tidak sepenuhnya menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya.
2. Belanja Barang Tidak Sesuai dengan Ketentuan sehingga mengakibatkan beberapa hal diantaranya Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas negara oleh PT DWN sebesar Rp66.740.161,00; Kelebihan pembayaran sebesar Rp1.948.657.342,09 dan Belanja bahan seminar kit senilai Rp208.080.000,00 tidak dapat diyakini kebenaran volume pekerjaannya.
3. Belanja Honorarium Kelompok Kerja Tahapan Pemilu Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja honor output kegiatan minimal sebesar Rp2.554.733.250,00.
4. Belanja Barang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Valid sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp584.587.152,00.
5. Pengadaan Penanda Identitas pada Tujuh Satker Bawaslu Tidak Memadai dan Terdapat Denda Keterlambatan Belum Dikenakan, sehingga terdapat Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp705.476.678,00.
6. Belanja Barang pada Tiga Satker Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Memadai sehingga, terdapat Belanja yang tidak didukung Bukti Pertanggungjawaban sebesar
Rp12.098.761.561,00 belum dapat diyakini keterjadiannya, Belanja yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp560.663.908,00 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, dan Kelebihan pembayaran atas selisih transaksi dan biaya Transpor perjalanan dinas luar kota tanpa didukung bukti pertanggungjawaban minimal sebesar Rp47.345.469,55.
7. Belanja Jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp526.610.525,76.
8. Kekurangan Volume Dua Paket Pekerjaan pada Dua Satuan Kerja, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp70.348.301,67.
Aset :
1. Pengelolaan Kas Belum Sepenuhnya Memadai sehingga Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas Lainnya dengan total sebesar Rp1.089.269.928,00 tidak dapat segera digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dan terdapat Kelebihan pembayaran Bawaslu Kota Sorong minimal sebesar Rp76.834.000,00.