Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa permasalahan Terkait laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia tahun anggaran 2023.
Dalam Laporan hasil pemeriksaan tertanggal 20 Mei 2024 BPK menyebut, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Anggaran (BA) 999.08 pada kemenkominfo tahun 2023 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan perincian permasalahan sebagai berikut :
1. Perencanaan dan penetapan kantor Layanan Pos Universal (LPU) belum sepenuhnya memadai.
2. Pelaporan dan Verifikasi atas pertanggungjawaban SO LPU belum memadai sehingga terdapat kelebihan pembebanan biaya sebesar Rp 3.679.539.379
3. Perhitungan Atribusi biaya operasional atas pengadaan oleh kantor pusat PT PI (Persero) tidak tepat sehingga,pemerintah menanggung beban SO LPU lebih besar dari seharusnya sebesar Rp 1.097.918.923
4. Pertanggungjawaban biaya sewa perangkat Teknologi Informasi belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan, kelebihan pembayaran SO LPU atas biaya sewa perangkat TI tahun 2023 sebesar Rp 1.85.527.318 dan pemborosan atas biaya distribusi perangkat TI Yang dibebankan pada SO LPU sebesar Rp 414.694.807.
5. Terdapat pendapatan atas produk layanan transaksi keuangan pada kantor LPU yang belum disertakan dalam Perjanjian kerja subsidi Operasional LPU
6. Pengaturan perhitungan pendapatan layanan transaksi Keuangan berbasis Fee (LTKBF) belum memadai.