Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan beberapa temuan Terkait Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun Anggaran 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima media Lampung Monitor BPK merinci beberapa persoalan Terkait KPU RI yang meliputi Belanja dan Aset yaitu :
Belanja :
1. Pengendalian atas Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Belum Sepenuhnya Memadai.
2. Pengelolaan Belanja dengan Metode RPATA Tidak Sesuai Ketentuan.
3. Perencanaan Pengadaan Alat Kelengkapan Pantarlih Belum Sepenuhnya Memadai.
4. Belanja Barang pada 38 Satker Belum Sepenuhnya Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap, sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Barang belum dapat diyakini kesesuaian nilainya sebesar Rp11.029.686.759,00.
5. Belanja Barang pada 30 Satker Belum Dilengkapi dengan Bukti Pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Barang tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp41.382.825.536,00.
6. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dengan Mekanisme LS Bendahara Pengeluaran Tidak Sesuai Ketentuan sehingga Realisasi Belanja Perjalanan Dinas untuk periode sampai dengan 31 Desember 2023 disajikan lebih besar (overstated) sebesar Rp10.577.986.566,00; dan Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp10.577.986.566,00.
7. Belanja Barang pada 45 Satker Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp456.669.257,00.
8. Pertanggungjawaban Belanja Barang pada 22 Satker Tidak Valid sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja sebesar
Rp996.936.183,00.
9. Kekurangan Volume, Pemahalan Harga, serta Kekurangan Penerimaan Negara atas Denda Keterlambatan Pekerjaan dan Restitusi yang Belum Dikenakan pada 34 Satker, sehingga terjadi Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan pemahalan harga sebesar Rp3.246.589.651,22 dan Kekurangan penerimaan negara atas denda keterlambatan dan restitusi yang belum dikenakan sebesar Rp888.360.030,09.
10. Kekurangan Pemungutan Pajak atas Belanja Barang pada 46 Satker, sehingga mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan negara atas pajak yang kurang dipungut sebesar Rp337.348.681,43
Aset :
1. Pengelolaan Kas atas Hibah pada Dua Satker Tidak Memadai, sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Daerah.
2. Pengamanan Aset Belum Sepenuhnya Optimal sehingga mengakibatkan Potensi adanya permasalahan hukum di kemudian hari atas Aset Tetap Tanah yang belum bersertifikat, Potensi kerugian negara atas aset hilang sebesar Rp27.413.590,00 dan Potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset tetap yang dikuasai pihak lain sebesar Rp540.338.130,00.