Tegineneng (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp238.635.069,07 dalam proyek peningkatan Ruas Jalan Margo Mulyo – Rengas di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Proyek yang dikerjakan oleh CV NKK ini ditemukan bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC). Pemeriksaan melibatkan pengukuran ketebalan dan pengujian kepadatan aspal oleh tenaga teknis dari LPTS Universitas Bandar Lampung (UBL).
Temuan BPK merinci sebagai berikut:
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp87.520.281,33
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp151.114.787,74
Pemeriksaan dilakukan pada dua segmen sepanjang total 757 meter. Volume aspal yang terpasang tidak sesuai kontrak, sementara spesifikasi teknis pekerjaan juga tidak memenuhi standar harga satuan.
“Temuan ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan berdampak pada mutu hasil pekerjaan,” demikian dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan agar penyedia jasa bertanggung jawab atas selisih tersebut dan melakukan pengembalian ke kas daerah.