Kepala Bapenda Mesuji Belum Optimal Kelola Piutang Pajak dan Piutang Retribusi

IMG-20240708-WA0136
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Pengelolaan dan penatausahaan piutang (PBB-P2) piutang pajak reklame piutang retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah piutang retribusi pasar dan piutang dana bagi hasil  (DBH) pada pemkab Mesuji belum tertib.

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan LHP badan pemeriksa keuangan BPK perwakilan provinsi Lampung yang dilakukan belum lama ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penatausahaan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) piutang pajak reklame,piutang retribusi pengawasan ,dan pengendalian menara telekomunikasi ,piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah, piutang retribusi pasar ,dan piutang dana bagi hasil, pada 5 organisasi perangkat daerah (opd) yang diuji petik menunjukkan masih terdapat permasalahan sebagai berikut yakni.

pengelolaan dan penataan piutang PBB P2 belum tertib.Pasalnya piutang PBB 2 tahun 2003 silam sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp.3.753,393,446,66 yang belum dapat dirinci per NOP dan per WP seluruhnya belum diverifikasi dan divalidasi.

Berdasarkan LHP atas laporan keuangan Pemkab Mesuji nomor 27B/LHP/XVlll.BLP/05/2023 tanggal 9 Mei 2023 pada temuan nomor 14 yaitu pengelolaan piutang PBB P2 kurang memadai dengan permasalahan antara lain bab benda belum memvalidasi seluruh data piutang PBB P2 bidang PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB belum menindaklanjuti informasi perbaikan data dan wajib pajak Dan saldo piutang pajak belum memperhitungkan denda.

Selain itu bidang PBB-P2 dan BPHTB belum seluruhnya menindaklanjuti informasi perbaikan data wajib pajak, pasalnya dalam pengelolaan dan pemungutan PBB 2 Bapenda Mesuji yang dibantu oleh aparat desa dan kolektor desa dalam hal distribusi surat pemberitahuan pajak terutang SPPT pemungutan dan penyetoran pendapatan SPPT bermasalah. dan pendataan WP baru.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020. tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. dan peraturan menteri keuangan nomor 137 (PMK.06/2022) tentang penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada panitia urusan piutang negara. Serta standar akuntansi pemerintahan nomor 16 tentang akuntansi piutang berbasis akrual.

Tak hanya itu saja kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) kabupaten Mesuji nomor 2 tahun 2021. tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pada bagian ketiga pengguna anggaran. dan peraturan daerah kabupaten Mesuji nomor 36 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB P2.

Hal tersebut disebabkan oleh sekretaris Daerah belum berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dalam rangka pengusulan peraturan daerah provinsi yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan kepala BAPENDA Mesuji dan kepala OPD terkait belum optimal dalam pengelolaan piutang pajak dan piutang retribusi yang menjadi tanggung jawabnya.  (San).

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA