Melanggar Perpres, Anggaran Perjalanan Dinas Pada OPD Pemkab Mesuji Jadi Temuan BPK

IMG-20240125-WA0002
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Diduga anggaran perjalanan dinas pemerintah kabupaten mesuji tidak sesuai dengan ketentuan, pasalnya tahun 2002 lalu. pemkab Mesuji menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp.49.210.755.000.00, dan telah direalisasikan sebesar Rp. 44.451.629.856.00, atau sebesar 90,33 persen dari anggaran.”Rabu(24/01/24).

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan LHP badan pemeriksa keuangan BPK perwakilan provinsi lampung belum lama ini yang dilakukan pada 2023 lalu. hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui terdapat permasalahan pada komponen uang transportasi dalam uang harian pada (Perbub) nomor 16 tahun 2021 tidak sesuai (Perpres) nomor 33 tahun 2020

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan nilai satuan pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi ketentuan yang telah diatur pada perpres nomor 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional.

Permasalahan tersebut mengakibatkan komponen uang harian yang dibayarkan berdasarkan SSH tidak sesuai dengan perpres nomor 33 tahun 2020. dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.5,750.000,00

Hal tersebut terjadi karena kepala OPD tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah dan PPTK serta bendahara pengeluaran pada OPD terkait, tidak cermat dalam membayarkan uang perjalanan dinas.

Atas permasalahan tersebut BPK perwakilan provinsi lampung merekomendasikan kepada Pj.bupati mesuji untuk memerintahkan seluruh kepala OPD untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah.

Selain itu BPK perwakilan provinsi lampung juga merekomendasikan kepada pj.bupati mesuji untuk memerintahkan seluruh kepala OPD untuk menginstruksikan kepada bendahara dan PPTK agar lebih cermat dalam membayar kan uang belanja perjalanan dinas dalam daerah

Tak hanya itu BPK juga meminta dan merekomendasikan PJ. bupati mesuji untuk memerintahkan sekertaris DPRD membayarkan ke KAS daerah atas kelebihan pembayaran uang representasi. (San)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA