Bandar Lampung (LM) : Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan bahwa belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilai yang tak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp243.459.009.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI mengungkap bahwa terdapat perbedaan antara nota yang dilampirkan oleh pihak Sekretariat DPRD dengan nota yang sebenarnya dimiliki oleh empat toko penyedia, yaitu Toko Az, Toko Dh, Toko AR, dan Toko Dw. Perbedaan tersebut mencakup bentuk, corak, dan tulisan, yang mengindikasikan bahwa dokumen pembelanjaan tidak mencerminkan transaksi riil.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu mengakui bahwa belanja ATK dan bahan cetak tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk menunjang operasional kantor secara umum.
Total nilai belanja tidak sesuai peruntukannya tersebut berasal dari tiga bagian di lingkungan Setwan, yakni Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, serta Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengendalian internal dan dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan Setwan. BPK RI menegaskan bahwa belanja tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, dan harus menjadi perhatian serius bagi pengawasan anggaran daerah.
Sumber : BPK RI