Bandar Lampung (LM) : Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan dana Belanja Hibah sebesar Rp45,7 miliar, dengan realisasi mencapai Rp45 miliar atau 98,49 persen dari total anggaran.
Salah satu penggunaan anggaran ini adalah untuk dua paket pembangunan fisik berupa Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahap II dan Gedung Polres, yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR.
Dua proyek tersebut memiliki nilai kontrak total Rp4,74 miliar, yang terdiri dari belanja hibah barang kepada instansi vertikal pemerintah pusat.
Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan telah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima tahap pertama (PHO), serta telah dibayarkan kepada penyedia jasa sebesar Rp4,27 miliar, dengan menyisakan retensi pemeliharaan Rp474 juta.
Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan bersama tim teknis, penyedia jasa, dan konsultan pengawas menemukan sejumlah masalah teknis, yaitu:
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp45,68 juta,
Ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp17,57 juta,
Sehingga total kelebihan pembayaran mencapai Rp63,25 juta.
Kekurangan volume terjadi antara lain pada pekerjaan kolom beton bertulang, paving block, bouwplank, hingga pekerjaan batu belah. Sementara itu, spesifikasi yang tidak sesuai ditemukan pada pekerjaan dinding bata dengan campuran adukan tidak sesuai standar kontrak.
Atas temuan ini, Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti dengan memotong sisa retensi yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa konstruksi sebesar nilai kelebihan pembayaran tersebut.
Sumber: BPK RI