Pemberian Hibah Miliaran Rupiah Untuk Bus Trans Bandar Lampung Mendapat Sorotan LPPK

Bus-Trans-BandarLampung-wikipedia-400x313
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Dana hibah secara terus-menerus yang digunakan untuk operasional Bus Trans bandar Lampung oleh pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau dan Pemberantasan Korupsi (LPPK).

Pasalnya, dana hibah yang digulirkan kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ragom Gawi untuk biaya operasional Bus Trans Bandar Lampung tersebut bernilai Miliaran Rupiah setiap tahunnya.

Ketua LPPK Lampung M Reza Phalevei SH menilai selain pemborosan anggaran hal itu menurut Reza syarat akan penyimpangan

“Bus itu ternyata tidak menghasilkan pendapatan, karena faktanya operasional nya saja hanya  menggunakan hibah pemkot jadi bukan dari karcis penumpang” Kata Reza di Bandar Lampung, Sabtu (2/12/2023)

“Apalagi dana hibah itu diberikan setiap tahun dengan nominal miliaran rupiah, menurut kami itu sangat tidak efisien sekali ” Lanjutnya.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya Hibah tidak sesuai ketentuan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada KPRI Ragom Gawi setiap tahun yang penyalurannya melalui dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dalam LHP BPK Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 disebutkan, Pemkot Bandar Lampung memberikan hibah kepada KPRI Ragom Gawi dengan rincian tahun 2019 senilai Rp 1 Miliar, Tahun 2021 Rp 700 Juta dan Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar.

Dana hibah tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional 10 Unit bus berbagai trayek milik pemerintah kota Bandar Lampung.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA