Pemda Lampung Timur Belum Bagikan Rp 11 Milliar Hasil Pajak Retribusi ke Pemerintah Desa

IMG_20240710_095341
Banner-Panjang

Lampung Timur (LM) : Pemerintah Daerah Lampung Timur belum membagikan Dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah Desa sehingga, pemerintah Desa tidak dapat segera membiayai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.

Dalam Laporannya, BPK Perwakilan provinsi Lampung menyebutkan,bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang belum disalurkan oleh pemerintah kabupaten Lampung Timur untuk pemerintah Desa sebesar Rp 11.014.165.100,00.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) adalah dana yang bersumber dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah pemerintah daerah yang dialokasikan kepada pemerintah Desa dengan nilai paling sedikit 10%.

Berdasarkan penjelasan kepala BPKAD kepada BPK diketahui, penyaluran BHPRD kurang salur tahun 2022 kemudian tahun 2023 tidak dapat terealisasi karena kesulitan keuangan pemerintah kabupaten Lampung Timur.

“Sehingga nilai kurang salur BHPRD tahun 2022 dan alokasi BHPRD tahun 2023 seluruhnya berjumlah Rp 11.014.165.100,00 yang merupakan akumulasi tahun 2022 dan 2023 yaitu Rp 2.162.063.486,20 dan Rp 8.852.101.614,43.” Tulis BPK dalam Laporannya.

BPK menemukan, Kekurangan realisasi BHPRD per 31 Desember 2023 masih belum dianggarkan Pada APBD tahun 2024 karena belum ada penetapan kekurangan penyaluran pada saat penyusunan APBD tahun 2024.

“Hal ini karena TAPD kurang cermat memverifikasi dan menyusun anggaran belanja BHPRD dan Kepala BPKAD Lampung Timur kurang cermat dalam menganggarkan dan merealisasikannya belanja BHPRD kepada pemerintah Desa ” Sebut BPK.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA