Way Kanan (M) : Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2024 mencatat kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp2.225.028.294,00 pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik belanja yang sebenarnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, diketahui bahwa dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp1.447.347.685.021,00, realisasi yang terjadi adalah Rp1.375.217.573.011,30 atau 95,02% dari anggaran.
Namun, hasil uji petik atas dokumen DPA-SKPD, mutasi aset tetap, dan wawancara dengan pejabat fungsional perencanaan di OPD terkait menunjukkan adanya ketidaktepatan klasifikasi belanja oleh sejumlah perangkat daerah.
Berikut rinciannya:
Rp1.185.192.944,00 belanja kegiatan yang tidak menambah nilai aset, tetapi justru dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Modal oleh enam OPD.
Rp841.835.350,00 belanja kegiatan yang menambah nilai aset tetap, namun salah diklasifikasikan dalam Belanja Barang dan Jasa oleh tujuh OPD.
Rp198.000.000,00 belanja hibah dari Sekretariat Daerah ke Kecamatan, yang semestinya dikategorikan sebagai belanja modal karena menghasilkan aset tetap.
Adapun 10 OPD yang terlibat dalam kesalahan penganggaran ini antara lain:
Sekretariat Daerah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)
Dinas Kesehatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Dinas Perkebunan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Dinas Perpustakaan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Total kesalahan klasifikasi anggaran tersebut menyebabkan realisasi anggaran sebesar Rp2,2 miliar lebih tidak mencerminkan jenis belanja yang sebenarnya, dan berpotensi mengganggu keakuratan laporan keuangan pemerintah daerah.
BPK merekomendasikan agar Pemkab Way Kanan segera melakukan evaluasi dan pembenahan dalam proses penyusunan APBD mendatang untuk memastikan klasifikasi belanja sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.