Bandar Lampung (LM) : Investasi non permanen berupa dana bergulir ternak sapi pada pemerintahan kabupaten Mesuji belum dimutakhirkan. Sesuai hasil pemeriksaan atas uji fisik ternak sapi secara uji petik pada 10 desa yang ada di 4 kecamatan. Diduga Dinas Pertanian Mesuji belum optimal dalam melakukan pencatatan dan penatausahaan dana bergulir ternak sapi, Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan BPK perwakilan Provinsi Lampung.”Rabu(13/12/2023).
Pasalnya,diketahui pemkab Mesuji menyajikan nilai investasi jangka panjang non permanen pada neraca per 31 Desember 2022 lalu.sebesar Rp.2.477.409.220.00,investasi jangka panjang non permanen tersebut berupa dana bergulir dalam bentuk hewan ternak sapi, bantuan ternak yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Mesuji kepada kelompok tani dilakukan dengan maksud untuk mendukung program peningkatan Swasembada daging sapi tahun 2014 silam.
Dalam percepatan peningkatan populasi dan produksi serta meningkatkan pendapatan kelompok tani. bantuan ternak diberikan oleh Pemkab Mesuji kepada kelompok tani dengan satu ikatan bahwa dalam jangka waktu tertentu penerima ternak sapi menyerahkan sebagian keturunannya, jenis ternak bantuan yang diberikan kepada kelompok tani berupa ternak sapi berbentuk paket ternak sapi betina dan ternak sapi jantan yang dikembangbiakan. penyerahan ternak bantuan dilakukan oleh dinas pertanian mesuji.
Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan LHP BPK Provinsi Lampung pencatatan bantuan ternak sapi tersebut dilakukan berdasarkan jumlah sapi yang dicatat pada awal pendistribusian ditambah dengan perkembangan ternak sapi dikurangi dengan sapi yang lunas dan mati dana bergulir ternak sapi dihitung lunas apabila telah menyetorkan dua ekor anak sapi berdasarkan buku induk ternak diketahui jumlah aset ternak sapi per 31 desember 2022 lalu yaitu sebanyak 331 ekor sapi yang terdiri dari 37 ekor sapi jantan dan 294 ekor sapi betina Adapun nilai yang tersaji pada akun investasi non permanen dana bergulir pada neraca Pemerintah Kabupaten Mesuji terbesar Rp. 2.477.409.220,00. Nilai tersebut diperoleh dengan penilaian sapi seharga Rp. 7.484.620,00./ekor dikali dengan jumlah sapi sebanyak 331 ekor.
Mirisnya lagi hasil pemeriksaan atas uji fisik ternak sapi secara Uji Petik pada 10 desa di 4 Kecamatan diketahui bahwa Dinas Pertanian Mesuji belum optimal dalam melakukan pencatatan dan penatausahaan dana bergulir ternak sapi berdasarkan perbandingan rekapitulasi buku induk ternak per 31 desember 2022 dengan hasil uji fisik ternak sapi diketahui bahwa.
A. penggaduh sapi pada dua desa yaitu Desa Sidomulyo dan Desa Bumi Harapan sudah pindah sehingga sapi sudah tidak ada namun belum dilakukan pendataan ulang dan masih dicatat sebagai investasi non permanen.
B. Terdapat hewan ternak sapi yang sudah mati namun tidak disertai dengan bukti pendukung berupa surat kematian ternak dan belum dilakukan pemuktahiran pada buku induk dengan rincian sebagai berikut.
Hingga berita ini diturunkan pihak dinas pertanian belum dapat konfirmasi.