Pengelolaan DAK dan Dana BOS Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Bermasalah

IMG_20230630_112439
Banner-Panjang

Pringsewu (LM) : Sejumlah permasalahan terkait realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu diungkap BPK Lampung dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP)

Pada tahun 2022 pemkab Pringsewu menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 29.371.444.370,00 dan merealisasikan sebesar Rp 28.183.569.128,00 atau 95,96% dari anggaran

Dari anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk pembangunan Sekolah Dasar dan Sekolah menengah Pertama secara Swakelola

BPK menyebut, pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung dengan keseluruhan kontrak sebesar Rp 5.079.464.000,00 menunjukkan kekurangan Volume sebesar Rp 66.664.572,56 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 298.873.944,68 pada Dinas pendidikan Kabupaten Pringsewu

Adapun rincian pekerjaan yang disebut oleh BPK Lampung sesuai LHP Nomor : 35B/LHP/XVIII/.BLP/2023 tanggal 16 Mei 2023 adalah :

1. Kekurangan Volume sebesar Rp 40.865.822,33 dan ketidaksesuaian spesifikasi spesifikasi sebesar Rp 86.151.697,05 pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 3 Gading Rejo

2. Kekurangan volume sebesar Rp 18.486.610,35 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 115.964.439,65 pada pekerjaan di SMP Negeri 4 Pringsewu

3. Kekurangan volume sebesar Rp 7.312.139,88 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 96.757.807,98 pada pekerjaan di SMP Negeri 2 Pagelaran

Sehingga BPK Lampung merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pringsewu mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 365.538.517,24

Atas rekomendasi tersebut Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pringsewu baru mengembalikan ke kas Daerah sebesar Rp 110.000.000,00.

Pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan

Lebih lanjut Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung juga menemukan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 10 Sekolah  yang terdiri dari 6 Sekolah Dasar dan 4 SMP Negeri tidak sesuai ketentuan

BPK menjelaskan, beberapa uraian permasalahan terkait Penggunaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pringsewu, yaitu :

A. Perencanaan dan penganggaran Belanja BOS tidak cermat

B. Keterlambatan penyetoran pungutan pajak atas penggunaan dana BOS pada Sekolah negeri sebesar Rp 160.269.351,09

C. Penggunaan dana BOS untuk fasilitasi PPDB online pada 16 SMPN tidak tepat sebesar Rp 92.800.000,00

D. Pembayaran honorarium untuk guru PNS tidak sesuai juknis pada enam Sekolah sebesar Rp 36.997.600,00

E. Terdapat penggunaan dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya pada 7 Sekolah sebesar Rp 66.737.080,00

F.kelebihan pembayaran atas transport pada dua Sekolah sebesar Rp 300.000,00

G. Penggunaan dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban pada 6 Sekolah sebesar Rp 170.673.324,00

Selanjutnya BPK Lampung merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.297.600,00 dan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 237.410.404,00

Pemkab Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan kepada Kas daerah sesuai STS sampai tanggal 10 Mei 2023.

Hingga artikel ini diterbitkan Redaksi Lampung Monitor  masih menunggu tanggapan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pringsewu.”

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA