Penggunaan Dana BOS Pada Dinas Pendidikan Pringsewu Belum Sesuai Ketentuan

080513_ms_05
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap pertanggungjawaban realisasi belanja dana BOS pada 8 Sekolah Negeri yang meliputi 3 SD dan 5 SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu ditemukan sejumlah persoalan.

Dalam Laporannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan beberapa persoalan Terkait Realisasi Dana BOS di Pringsewu

1.Realisasi Dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis sebesar Rp 10.680.800,00.

2. Realisasi Belanja Dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya pada tiga sekolah sebesar Rp 26.927.700,00.

3. Realisasi Belanja Dana BOS pada SMP Negeri 3 Pardasuka tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 3.950.000,00.

4. Pembelian aplikasi Perpustakaan Digital dan Pembelajaran Digital Literasi pada 13 SD Negeri tidak dapat dimanfaatkan.

BPK menyebutkan, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Dana BOS tidak sesuai Juknis pada SMP Negeri 5 Pringsewu membebani Keuangan negara sebesar Rp 10.650.800,00.

Selain itu menyebabkan, kelebihan pembayaran pada 5 sekolah atas realisasi pembayaran honorarium kepada Guru ASN, tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 26.927.700,00 dan Aplikasi Literasi tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.

 

Sumber : LHP BPK Nomor : 45 B/LHP/VIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA