Penggunaan Dana BOSP Sebesar Rp 145 Juta di SMK N 8 Bandar Lampung Tidak Sesuai Ketentuan

IMG-20240723-WA0119
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan penggunaan Dana BOSP pada SMK Negeri 8 Bandar Lampung yang tidak sesuai ketentuan. 

Hal itu menurut BPK karena, belanja BOSP tersebut digunakan untuk belanja pemeliharaan yang bukan merupakan prioritas satuan Pendidikan terkait.

Dalam laporannya BPK menyebutkan, terdapat Empat Sekolah di Lampung yang menggunakan Dana BOSP tidak sesuai ketentuan, yang salah satunya adalah SMK Negeri 8 Bandar Lampung dengan jumlah Rp 145.000.000,00.

“Belanja tersebut tidak sesuai dengan permendikbudristek nomor 63 tahun 2022,karena digunakan untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana satuan Pendidikan dengan kategori sedang ke berat” Tulis BPK.

BPK menemukan, belanja tersebut meliputi belanja material dan upah tukang selain itu, Dana BOSP digunakan untuk membeli partisi atau penyekat ruangan yang menyebabkan terbentuknya ruangan baru.

Meski pemeliharaan tersebut benar adanya dan ada bukti pertanggungjawaban namun, BPK mengungkapkan bahwa, pekerjaan tersebut bukan merupakan prioritas satuan Pendidikan.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran honorarium Dana BOSP pada SMK Negeri 8 Bandar Lampung yang juga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 8.970.000,00.

Dana BOSP tersebut menurut BPK digunakan untuk belanja jasa berupa honor panitia ujian dan kegiatan kepanitiaan di Lingkungan sekolah.

Sumber :
LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA