Perawatan Kendaraan Dinas Pada Sekretariat Daerah Way Kanan Tidak Sesuai Ketentuan

IMG_20240717_095108
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan realisasi biaya pemeliharaan kendaraan Dinas milik Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan tidak sesuai ketentuan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor :33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024, BPK menyebutkan beberapa temuan Terkait Perawatan kendaraan Dinas Pada Sekretariat daerah Kabupaten Way Kanan

“Hasil konfirmasi bengkel Ks yang berlokasi di Blambangan Umpu diketahui bahwa terdapat 10 bukti pengeluaran Kas sebesar Rp 84.235.000,00 yang tidak tercatat pada bengkel Ks, dan tanda tangan 10 Kuitansi pada LPJ berbeda dengan tanda tangan asli Pemilik bengkel ataupun admin Bengkel Ks “Tulis BPK Dalam Laporannya.

Selanjutnya BPK juga menemukan, belanja pemeliharaan kendaraan yang dipinjamkan kepada  5 Instansi Vertikal sebesar Rp 100.010.000,00 tidak sesuai ketentuan.

” Terdapat 8 kendaraan Dinas milik Sekretariat daerah kabupaten Way kanan dipinjamkan kepada pihak luar, dalam berita acara disebut peminjam wajib memelihara mobil Dinas yang dipinjam, namun faktanya, berdasarkan pemeriksaan terdapat realisasi belanja perawatan kendaraan yang statusnya sedang dipinjamkan senilai Rp 100.010.000,00 “Tulis BPK.

Selain itu, BPK menemukan realisasi biaya pemeliharaan kendaraan Dinas melebihi ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 99.858.725,00.

 

Sumber : LHP BPK Nomor : 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA