Pringsewu (LM) : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun anggaran 2022 pada DPRD Kabupaten Pringsewu mencapai Rp.555.426.881,00
BPK menyebut belanja perjalanan dinas DPRD Pringsewu dilakukan ketika kegiatan perjalanan dinas luar daerah.
BPK menemukan pembayaran uang harian serta pembayaran uang Representasi melebihi tarif Perda pada Sekretariat DPRD.
Tak hanya itu BPK juga menemukan pembayaran biaya transportasi Pesawat udara tidak sesuai senyatanya pada Sekretariat DPRD dan bukti pembayaran penginspan tidak sesuai senyatanya pada sekretariat DPRD.
Hal tersebut terjadi karena pelaksana perjalanan dinas terkait tidak mempertanggung jawabkan perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.
Atas temuan tersebut BPK kemudian memberikan rekomendasi untuk Pj. Bupati Pringsewu memerintahkan Sekretaris DPRD segera menindaklanjuti temuan ini.
Salah satu poin rekomendasinya dengan mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp.555.426.881,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) ke kas daerah.
Atas rekomendasi tersebut Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui kepala OPD terkait telah menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.72.999.794 berdasarkan STS sampai tanggal 12 mei 2023.
Sementara sisa kelebihan pembayaran hingga berita ini diterbitkan belum di ketahui.
Saat media ini akan mengkonfirmasi ke Sekretaris DPRD Pringsewu Relawan ternyata tidak berada ditempat.
Menurut salah satu pegawai mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang Dinas Luar (DL) dan menganjurkan untuk kembali pada hari Senin.
“Pak Sekwan tidak ada lagi DL. Senin aja pak kesini lagi,”Ujarnya, Kamis (27/7/2023).