PLN Bebani Pemkot Bandar Lampung Tagihan Listrik Ilegal Sebesar Rp 74 Milliar

IMG-20240630-WA0018
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Tahun 2023 Pemerintah Kota Bandar Lampung dibebani tagihan listrik sebesar Rp 74.338.463.423,00 untuk 16.480 titik Penerangan Jalan Umum ilegal.

Hal itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya.

BPK menyebut, Terdapat 16.480 titik PJU Ilegal membebani tagihan listrik pemerintah kota Bandar Lampung sebesar Rp 74.338.463.422,00.

Pada tahun 2023,Dinas PU Kota Bandar Lampung bekerjasama dengan CV Sarana Intan Prima melakukan pendataan lampu penerangan jalan umum Rayon Way Halim.

Survei  tersebut juga melakukan pendataan titik lampu ilegal yang tersambung secara liar oleh masyarakat ke instalasi listrik milik pemerintah kota Bandar Lampung.

“Berdasarkan laporan hasil survei, diketahui jumlah titik lampu yang terdata adalah sebanyak 24.845  titik PJU dengan jumlah penggunaan daya sebanyak 12.685.423 VA, dan terdapat 16.480 titik yang merupakan titik lampu ilegal dengan jumlah penggunaan daya 11.064.378 VA ” Tulis BPK Dalam Laporannya.

Kepada BPK, Dinas PU Bandar Lampung melalui Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) menyampaikan, telah melakukan permintaan penertiban secara lisan pada rapat dengan PLN pada tanggal 29 Januari 2024,namun hingga pemeriksaan (BPK) berakhir pada tanggal 4 April 2024,belum terdapat penertiban atas titik Lampu ilegal tersebut yang dilakukan oleh pihak PLN.

 

Sumber : LHP BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA