Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, menemukan 31 Titik Lampu Jalan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sudah tidak aktif, namun masih dilakukan penagihan oleh PLN Lampung.
Dalam Laporannya BPK menyebut, Terdapat 31 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah tidak aktif namun, masih ditagihkan kepada pemerintah kota Bandar Lampung sebesar Rp 1.847.463.036,00.
“Berdasarkan keterangan Kabid PJU Dinas PU Bandar Lampung diketahui bahwa, dari 378 Titik Instalasi terdapat 31 titik PJU yang tidak aktif, karena tidak berfungsi atau tidak digunakan lagi oleh pemkot Bandar Lampung, namun berdasarkan lampiran surat tagihan PLN, diketahui titik yang sudah tidak aktif tersebut masih masuk dalam tagihan ” Tulis BPK.
Kepada BPK, Kabid PJU Dinas PU Bandar Lampung mengatakan Sudah meminta secara lisan dan mengirimkan surat permintaan penghapusan atas tagihan 31 titik Lampu Jalan tersebut kepada PLN, namun pada tagihan bulan April 2024 atas tagihan yang tidak aktif tersebut masih masuk dalam tagihan listrik PJU Pemkot Bandar Lampung.
Sementara itu, Manajer Komunikasi PLN UID Lampung Darma Saputra menjelaskan, Pihaknya belum mengetahui terkait 31 titik Lampu Jalan yang sudah tidak aktif tersebut.
” Prosesnya ada di UP3, dan itu ada mekanismenya, Inikan persoalan teknis, coba ke UP3 Tanjung karang ya “Jelasnya, Kepada Lampung Monitor, Jumat (28/6/2024).
Sumber : LHP BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.