Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Setda Metro Boros dan Tidak Rill

IMG_20231014_093119
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro yang dilakukan dengan MoU bersama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT NIC dinilai tidak sesuai kebutuhan Rill sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah dan terdapat penyalahgunaan.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan hasil perhitungan pemakaian BBM kendaraan Dinas Kota Metro hanya berkisar 31 Liter per bulan sementara dalam Kupon yang dialokasikan setiap bulan Setda Metro menggunakan 150-200 Liter BBM.

BPK juga menemukan, pihak SPBU hanya menerima Kupon tanpa melakukan identifikasi apakah Kendaraan tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Kupon sehingga, memungkinkan kendaraan lain menggunakan Kupon pengisian BBM meski Bukan kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Metro.

Kondisi ini menurut BPK Perwakilan Provinsi Lampung terjadi karena Sekretaris Daerah Pemkot Metro tidak melakukan pengawasan secara memadai Terkait pengggunaan BBM serta Kabag Umum dan PPTK Setda tidak melakukan penghitungan yang Rill kebutuhan BBM untuk kendaraan Dinas.

Sehingga BPK meminta Walikota Metro untuk memerintahkan Sekretaris Daerah meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM Kendaraan Dinas serta menginstruksikan agar Kabag Umum dan PPTK menghitung kebutuhan Rill BBM kendaraan Dinas.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung Nomor : 23B/LHP/XVIII.BLP/04/2023 Tanggal 2 Mei 2023

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA