Realisasi Dana BOSP 11 Sekolah di Lampung Timur Tidak Sesuai Ketentuan

IMG-20240711-WA0205
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan pertanggungjawaban dana BOSP pada 11 Sekolah di Lampung Timur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 302.329.623,00.

Dari hasil wawancara BPK dengan kepala sekolah dan bendahara BOSP diketahui bahwa, pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan beberapa alasan,

1. Untuk membayar belanja diluar anggaran yang tidak sesuai juknis penggunaan dana BOSP seperti pemberian insentif kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Insentif bendahara BOSP, karangan Bunga dan iuran MKKS.
2.Untuk membayar kegiatan rutin sekolah yang tidak masuk dalam ARKAS dikarenakan sekolah tidak melakukan pergeseran maupun perubahan anggaran.
3. Untuk memaksimalkan realisasi dana BOSP sesuai anggaran dalam ARKAS.

Selain itu BPK juga menemukan Pertanggungjawaban dana BOSP SD Negeri Nyampir tanpa didukung bukti pengeluaran sebesar Rp 5.660.200,00

Hal ini menurut BPK mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran penggunaan dana BOSP sebesar Rp 307.989.823,00 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah dan sudah dilakukan tindaklanjut oleh Dinas Pendidikan Lampung Timur.

Meski begitu, BPK menyebutkan permasalahan tersebut mengakibatkan sekolah tidak dapat menerima manfaat atas dana BOSP yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan tanpa didukung bukti pengeluaran.

Menurut BPK, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program BOSP reguler sesuai dengan ketentuan.

Sumber : LHP BPK Nomor 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA