Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk menagih Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Lampung terkait Laporan Keuangan Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 dengan Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023 menyebutkan :
Neraca Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyajikan Piutang Transfer Antar
Daerah per 31 Desember 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 31.609.314.791,00 dan Rp 40.700.122.036,00. Piutang tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi Lampung yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan DBH untuk Pemerintah Kabupaten Pesawaran selama Tahun 2022 untuk sebesar Rp121.020.802.745,00 atas pendapatan tahun 2022 yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur Lampung tentang penetapan pembagian DBH pajak daerah Provinsi Lampung pada setiap triwulan.
Berdasarkan keterangan dari pengelola Kas Daerah diketahui bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran sudah berkoordinasi secara lisan/informal dengan BPKAD Provinsi Lampung untuk mencari informasi besaran pembagian DBH yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan rencana penyalurannya
Berdasarkan koordinasi tersebut diketahui bahwa pihak BPKAD Provinsi Lampung tidak dapat memberikan informasi besaran maupun jadwal penyaluran selama SK DBH tersebut belum ditandatangani oleh Gubernur
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala
BPKAD meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menagih
piutang penyaluran DBH yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Pesawaran