Rp 3,1 Milliar Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

IMG-20240807-WA0091
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Belanja Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 3.186.991.015,00.

Dalam Laporannya BPK menyebutkan, sama seperti tahun sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kelemahan dan ketidakpatuhan dalam realisasi belanja perjalanan Dinas pada tahun 2023.

Terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 2. 876.242.300,00.

“Sebanyak 113 pelaksana perjalanan Dinas tidak menginap di Hotel sesuai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 1. 281.779.800,00 sehingga biaya penggantian atas penginapan tidak berhak diberikan kepada  pelaksana perjalanan Dinas terkait dan tarif penginapan dan jumlah hari menginap tidak sesuai dengan data pengunjung hotel atas 64 pelaksana perjalanan Dinas sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.594.462.500,00 ” Tulis BPK.

Selanjutnya BPK menemukan, terdapat perjalanan Dinas kunjungan kepada instansi terkait tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 129.314.411,00.

Juga terdapat pertanggungjawaban bukti biaya trasnport tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 170.914.304,00.

Kemudian BPK menemukan, hari perjalanan Dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 10.520.000,00.

BPK menyimpulkan, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD Tanggamus sebesar Rp 3.186.991.015,00. yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah.

 

Sumber :
LHP BPK Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA