Rp 608 Juta Belanja Kegiatan RSUD Batin Mangunang Tanggamus Jadi Temuan BPK

IMG-20240821-WA0047
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Pembayaran belanja makan minum pasien, belanja jasa outsourcing tenaga kebersihan dan tenaga keamanan pada RSUD Batin Mangunang Tanggamus sebesar Rp 608.705.748,36 tidak sesuai ketentuan.

Dalam Laporannya BPK menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BLUD diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada belanja makan minum pasien berupa sembako, belanja jasa Outsourcing tenaga kebersihan dan belanja jasa outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp 608.705.748,36.

BPK mengungkap, Penunjukan penyedia tidak didukung dengan perjanjian kerjasama yang memadai dan terdapat kelebihan pembayaran belanja sembako pasien sebesar Rp 207.367.781,25.

“Pihak penyedia mengakui bahwa pihaknya melakukan Mark Up (penambahan) jumlah barang yang dilampirkan pada SPJ. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pihak CV SBJ tidak melakukan pencatatan atas belanja yang sebenarnya dilakukan ” Tulis BPK

Kemudian BPK menemukan, terdapat kelebihan pembayaran terhadap belanja jasa outsourcing tenaga kebersihan sebesar Rp 229.585.030,47.

“Terdapat perbedaan antara nilai yang ada di dokumen pertanggungjawaban dengan nilai yang sebenarnya diterima yaitu gaji pokok, tunjangan hari raya, dan fasilitas BPJS yang tidak sesuai dengan kontrak” Tulis BPK.

Selanjutnya, BPK juga mendapati kelebihan pembayaran belanja jasa outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp 171.752.936,64.

“Berdasarkan hasil wawancara di lapangan, terhadap tenaga keamanan outsourcing diketahui, terdapat perbedaan antara nilai yang ada di SPJ dengan nilai yang sebenarnya diterima, seperti gaji pokok dibawah UMP, tunjangan hari raya yang tidak sesuai kontrak dan fasilitas BPJS yang tidak pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan “Sebut BPK.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Direktur RSUD Batin Mangunang untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp Rp 608.705.748,36 ke kas Daerah.

 

Sumber :
LHP BPK Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2024
Tanggal : 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA