Rp10 Juta Retribusi Pasar Baru Kedondong Belum Masuk Kas Daerah

waktu baca 2 menit Jumat, 27 Juni 2025 10:10
58 Lampung Monitor
IMG_20250627_112405

Pesawaran (LM) :  Pendapatan retribusi Pasar Baru Kedondong sebesar Rp10.399.976 belum disetorkan ke kas daerah hingga pertengahan 2025. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan pendapatan pasar oleh UPTD Pasar Baru Kedondong.

Selama tahun 2024, juru pungut pasar tercatat telah menyetorkan uang retribusi kepada Kepala UPTD sebesar Rp40 juta per bulan dari Januari hingga September, dan Rp40,6 juta per bulan dari Oktober hingga Desember. Total yang disetorkan juru pungut ke Kepala UPTD selama tahun 2024 mencapai Rp481,8 juta.

Namun, setelah diperiksa, ternyata yang masuk ke kas daerah hanya Rp436,4 juta. Artinya, ada selisih atau kekurangan setor sebesar Rp45.399.976.

Kepala UPTD mengaku, sebagian uang retribusi digunakan langsung untuk perbaikan dan sewa dump truck pengangkut sampah yang rusak, dengan seizin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag menyebut bahwa biaya perbaikan kendaraan sudah dibiayai dari anggaran Disperindag, dan uang pengganti seharusnya sudah disetorkan ke kas daerah. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya selisih antara uang yang diterima juru pungut dengan yang disetorkan oleh Kepala UPTD.

Pada tanggal 19 Mei 2025, Kepala UPTD telah menyetorkan sebagian kekurangan sebesar Rp35 juta ke kas daerah. Meski demikian, masih ada sisa retribusi sebesar Rp10.399.976 yang belum disetorkan.

Permasalahan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan retribusi daerah, terutama terkait alur setoran dari juru pungut ke UPTD dan dari UPTD ke kas daerah. Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti agar tidak terjadi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) di masa mendatang.

 

Berita Terkait