RSUD Bob Bazar Lampung Selatan Kelebihan Bayar Rp131 Juta untuk Proyek EMR

waktu baca 2 menit Rabu, 30 Juli 2025 07:15
24 Lampung Monitor
IMG-20250730-WA0002

Lampung Selatan (LM) :  BPK RI mencatat kelebihan pembayaran sebesar lebih dari Rp131 juta dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan sistem Electronic Medical Record (EMR) di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024.

Proyek EMR ini dibiayai melalui dua jenis belanja, yakni pemeliharaan komputer dan jaringan serta belanja modal peralatan kantor. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan.

Kelebihan Bayar di Dua Kegiatan

Pada belanja pemeliharaan, rumah sakit mengikat kontrak dengan penyedia bernama TW dalam tiga kegiatan senilai total Rp372 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai pekerjaan hanya sebesar Rp215 juta, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp114 juta lebih. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp7 juta yang dikembalikan ke kas rumah sakit.

Sementara untuk belanja modal pengadaan peralatan EMR, RSUD menjalin kontrak dengan CV SDA senilai Rp482 juta. Setelah dihitung ulang, nilai pekerjaan hanya Rp361 juta, menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp24,4 juta.

Dikerjakan oleh Staf Rumah Sakit, Bukan Penyedia

BPK juga mengungkap bahwa pembelian dan pemasangan jaringan EMR tidak dikerjakan oleh penyedia, melainkan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian RSUD, Sdr. ARS. Barang dibeli tunai dari Glodok, Jakarta, dan instalasi dilakukan oleh staf internal rumah sakit.

Pemilik perusahaan penyedia, Sdr. HW, mengaku tidak mengetahui proses pengadaan tersebut, meskipun tercatat sebagai direktur dua perusahaan yang digunakan dalam proyek, yaitu CV SDA dan TW.

Ada Potensi Benturan Kepentingan

BPK mencatat bahwa Sdr. HW juga tercatat sebagai tenaga harian lepas (THLS) di RSUD Bob Bazar sejak Juni 2023. Ia bertugas sebagai sopir operasional, namun sekaligus menjadi direktur dari dua perusahaan rekanan proyek EMR.

Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Berita Terkait