Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya sejumlah permasalahan terkait penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan tahun 2022.
BPK Lampung menyebutkan, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban atas pengelolaan dana BOS tahun 2022 berupa Buku Kas Umum (BKU) , Buku Pembantu Pajak, rekening koran, Bukti pengeluaran kas, dan bukti pembelian menunjukkan beberapa permasalahan.
Permasalahan tersebut adalah :
A. Kepala sekolah pada 7 (tujuh) satuan Pendidikan menyimpan dana BOS secara tunai
B. Penyetoran pajak atas belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan
C. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa cetak soal pada 284 SD Negeri tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 1.793.129.930,00
D. Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada SD Negeri 01 Tiuh Balak Pasar tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 21.688.740,00
E. Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS untuk kegiatan peningkatan kepala sekolah tidak didukung bukti sebesar Rp475.600.000, 00
Menurut BPK Lampung, permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya beberapa hal yaitu :
1.meningkatnya resiko penyalahgunaan dan kehilangan atas dan BOS yang dikelola oleh pihak yang tidak berwenang
2.kekurangan penerimaan negara atau daerah atas pajak yang belum disetor dan terindikasi disalahgunakan sebesar Rp 433.413.819,00
3.penerimaan pajak yang terlambat disetor sebesar Rp669. 228.018,00 sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan operasional pemerintah daerah
4.kelebihan pembayaran atas realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 2.290.418.670,00.
Sumber : LHP BPK Lampung Nomor : 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 4 Mei 2023.