Bandar Lampung (LM) : Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pesisir Barat diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Sekwan, PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta sejumlah pegawai pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp425.610.580 dari total realisasi belanja sebesar Rp2.128.052.900.
Selisih ini berasal dari ketidaksesuaian antara nilai dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan dana yang benar-benar disalurkan kepada pegawai. BPK mencatat ketidaksesuaian tersebut terjadi pada 57 surat tugas (ST) sepanjang tahun 2024, dengan rincian terbesar terjadi pada bulan Maret dan Mei.
Dari total selisih tersebut, diketahui dana sebesar:
Rp393.689.786,50 digunakan oleh Sdr. LM,
Rp21.280.529,00 oleh Sdr. DR,
dan Rp10.640.264,50 oleh Sdr. R,
yang seluruhnya dibelanjakan tidak sesuai ketentuan dan tidak diberikan kepada pegawai pelaksana perjalanan dinas sebagaimana mestinya.
BPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Temuan ini menjadi bagian penting dalam laporan pengawasan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Sumber: BPK RI