Bandar Lampung (LM) : Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp396,6 miliar dengan realisasi Rp344,4 miliar atau 86,84% dari anggaran. Salah satu realisasi belanja tersebut adalah sewa papan bunga di Sekretariat Daerah senilai Rp453.750.000.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV AF berdasarkan kontrak kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setdakab Tulang Bawang tertanggal 5 Januari 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Lampung, ditemukan bahwa penganggaran belanja papan bunga tersebut tidak sesuai ketentuan. Belanja ini dimasukkan ke dalam subkegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu, namun papan bunga justru digunakan untuk keperluan pribadi seperti pernikahan, khitanan, aqiqah, belasungkawa, hingga peresmian usaha sejumlah pejabat.
Tidak ada kriteria atau standar pemberian papan bunga. Semua didasarkan pada instruksi pimpinan, dan prosesnya dilakukan melalui Subbagian Rumah Tangga atas permintaan sekretaris administrasi pimpinan.
Lebih lanjut, BPK menemukan bahwa sebesar Rp269 juta dari total belanja papan bunga tersebut tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemerintahan.
Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan membuka potensi pemborosan pada kegiatan yang tidak memiliki dampak terhadap pelayanan publik.
Sumber: BPK RI