Temuan BPK : 83 ASN di Pemkot Bandar Lampung Menerima Beras Bantuan Miskin

IMG_20240615_183835
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan pemberian beras untuk masyarakat tidak mampu melalui Dinas Sosial Kota Bandar Lampung tahun 2023 tidak tepat sasaran.

Hal ini disebut BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024.

“Pemberian beras untuk masyarakat pada Dinas Sosial tidak tepat sasaran sebesar Rp 13.563.00,00” Tulis BPK.

Beberapa persoalan diungkap BPK Terkait bantuan beras tersebut salah satunya ditemukan ada 83 orang penerima bantuan beras untuk warga tidak mampu yang ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan NIK dan NIP pada SK diketahui terdapat 83 penerima bantuan beras yang merupakan PNS, PPPK atau Pensiunan PNS yang telah menerima bantuan beras meski tidak memenuhi kategori penduduk miskin berdasarkan pendapatan per kapita tunggal maupun per rumah tangga ” Tulis BPK.

Saat dikonfirmasi BPK, beberapa penerima yang berstatus ASN tersebut mengakui menerima bantuan beras tersebut

“Hasil konfirmasi kepada seluruh penerima diketahui bahwa 28 orang penerima menyatakan menerima bantuan beras dan 55 orang lainnya menyatakan beras tersebut dialihkan ke orang lain namun, berdasarkan pernyataan PPTK Dinas Sosial diketahui bahwa tidak ada dokumen pengalihan penerima beras yang diserahkan oleh kecamatan ” Sebut BPK.

Diketahui, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Sosial ada tahun 2023 memberikan bantuan beras kepada 66.505 orang warga tidak mampu dengan masing-masing menerima beras 5 kg yang pendistribusian nya dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan.

Sumber : LHP BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA