Bandar Lampung (LM) : Proyek pembangunan gedung dan bangunan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang merugikan negara hingga mencapai Rp984.090.352,73.
Total nilai tersebut terdiri dari kekurangan volume sebesar Rp357.392.557,66 dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp626.697.795,07, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terhadap delapan paket pekerjaan infrastruktur kesehatan yang bersumber dari Belanja Modal Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan.
Dari total anggaran Rp73,4 miliar yang dialokasikan, Pemkab Mesuji telah merealisasikan sebesar Rp68,86 miliar atau 93,82 persen (unaudited), di mana sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan bangunan kesehatan sebesar Rp68,05 miliar. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap delapan proyek dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp62,43 miliar.
Berikut adalah daftar delapan paket pekerjaan yang diperiksa:
1. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas – Rp595,19 juta
2. Pembangunan Gedung Puskesmas Brabasan – Rp1,90 miliar
3. Penambahan Ruang Puskesmas Sidomulyo – Rp1,97 miliar
4. Pembangunan Gedung Puskesmas Hadimulyo – Rp1,98 miliar
5. Pembangunan Gedung Radiologi – Rp1,97 miliar
6. Pembangunan Gedung KRIS Kebidanan – Rp2,46 miliar
7. Pembangunan Gedung Bedah Central – Rp8,85 miliar
8. Pembangunan Rumah Sakit D Pratama – Rp42,67 miliar
Dalam pelaksanaannya, enam dari delapan proyek mengalami perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO), baik berupa perubahan volume pekerjaan maupun perpanjangan waktu pelaksanaan. Meski semua proyek telah melewati serah terima tahap pertama (PHO) dan pembayaran telah direalisasikan antara 90,5% hingga 95%, hasil pemeriksaan menunjukkan banyak item pekerjaan yang tidak sesuai.
Pemeriksaan fisik dilakukan bersama dengan pihak Dinas PUPR, konsultan pengawas, kontraktor, serta didampingi oleh Inspektorat. Pengujian menyasar aspek volume dan spesifikasi teknis bangunan, seperti balok, kusen, plafond, pengecatan, pemasangan lampu, hingga pagar dan aluminium composite panel (ACP). Hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang disepakati bersama.
Rincian Temuan pada Setiap Proyek:
1. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas
Kekurangan volume: Rp3,35 juta
Tidak sesuai spesifikasi: Rp8,73 juta
2. Pembangunan Gedung Puskesmas Brabasan
Kekurangan volume: Rp15,80 juta
Tidak sesuai spesifikasi: Rp9,29 juta
3. Penambahan Ruang Puskesmas Sidomulyo
Kekurangan volume: Rp11,18 juta
Tidak sesuai spesifikasi: Rp13,44 juta
4. Pembangunan Gedung Puskesmas Hadimulyo
Kekurangan volume: Rp11,67 juta
Tidak sesuai spesifikasi: Rp16,48 juta
5. Pembangunan Gedung Radiologi
Kekurangan volume: Rp12,29 juta
Tidak sesuai spesifikasi: Rp32,08 juta
6. Pembangunan Gedung KRIS Kebidanan
Kekurangan volume: Rp13,42 juta
Tidak sesuai spesifikasi: Rp23,35 juta
7. Pembangunan Gedung Bedah Central
Kekurangan volume: Rp127,18 juta
Tidak sesuai spesifikasi: Rp62,67 juta
8. Pembangunan Rumah Sakit D Pratama
Kekurangan volume: Rp162,47 juta
Tidak sesuai spesifikasi: Rp460,62 juta
BPK menekankan bahwa kekurangan volume dan penyimpangan spesifikasi tersebut berpotensi mengurangi kualitas dan ketahanan bangunan yang dibangun, apalagi proyek ini menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Atas temuan ini, BPK meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pemulihan kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.